BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AA (38), warga Desa Kuala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, diringkus petugas pada Jumat, (14/11/2025).
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi dalam keterengan tertulisnya, Sabtu (22/11/2025) mengatakan, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, 1 plastik transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat 2,37 gram, 4 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,43 gram, 1 plastik klip besar berisi 20 plastik kecil kosong, 2 pipet berbentuk skop dan Uang tunai Rp100 ribu.
Tersangka yang berprofesi sebagai petani tersebut mengakui kepemilikan sabu dan alat-alat yang ditemukan.
Ia kemudian dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka sudah diamankan, barang bukti disita, dan saat ini kami sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredarannya,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(Zul).











