Pemprov Sumut Beri Bantuan Hukum Masyarakat Dengan Program PRESTICE

  • Bagikan

Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Aprilla Siregar memberi penjelasan tentang bantuan hukum kepada masyarakat melalui program restorative justice di Kantor Gubernur.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Pemprov Sumut.bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Polda, Kabupaten/Kota dan berbagai pihak terkait memberi akses perlindungan hukum kepada masyarakat melalui program perlindungan rakyat dengan restorative justice (PRESTICE).

“Meski belum dilaunching, Pemprov Sumut telah menyelesaikan 106 kasus yang ada di masyarakat melalui restorative justice (RJ)”, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar pada konferensi pers di Kantor Gubernur, Jumat (26/9/2025).

Aprilla menyebut Pemprov Sumut berkolaborasi dengan Kementerian Hukum, serta Polda Sumut yang tertuang dalam MoU. PRESTICE bertujuan untuk menghadirkan penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis, mengedepankan dialog dan mediasi untuk memulihkan hubungan yang rusak serta memberikan keadilan bagi korban melalui pemulihan kerugian dan penghematan anggaran.

PRESTICE merupakan salah satu program hasil terbaik cepat (PHTC) dari visi dan misi Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya. Program ini didukung Pergub Nomor 3 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksana bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin serta Satuan Tugas Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice di Provinsi Sumut.

Pemprov Sumut telah membentuk Pos Bantuan Hukum atau Posbankum sebagai pos pelayanan terpadu di bidang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.

“Saat ini sudah terbentuk 2.000 Posbankum tersebar di desa/kelurahan di wilayah Sumut,” ujarnya.

Targetnya, akan terbentuk 3.000 Posbankum hingga November 2025 berada di 6.113 desa/kelurahan di Sumut. Posbankum akan memberikan layanan informasi hukum, layanan penyelesaian konflik atau sengketa melalui mediasi serta layanan bantuan hukum dan advokasi.

“Program ini sudah berjalan walaupun launchingnya nanti pada November. Kita bergandengan dengan Kemenkum dan sudah ada 106 kasus yang diselesaikan secara restorative justice,” ucap Aprilla.

Kepala Bagian Bantuan Hukum Bambang Harianto mengungkapkan, laporan diterima beragam kasus. Diantaranya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencurian sawit, hutang-pihutang, sengketa waris, pencemaran nama baik di media sosial.

Untuk mengoptimalkan PRESTICE, Pemprov Sumut telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota menyosialisasikan tentang Posbankum ke desa/kelurahan termasuk pemberian pelatihan paralegal Posbankum.

Paralegal adalah seseorang berasal dari komunitas, masyarakat, atau pemberi bantuan hukum telah mengikuti pelatihan paralegal. Mereka tidak berprofesi sebagai advokat.Penunjukkan paralegal boleh berasal dari tokoh masyarakat.

Program PRESTICE melibatkan 53 organisasi bantuan hukum (OBH) yang tersertifikasi dari Kementerian Hukum.

“Diharapkan program tersebut dapat mencegah kriminalisasi berlebihan dengan mengedepankan penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif. Menyediakan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Namun tidak kasus narkoba dan nilai kerugian kasus juga harus dibawah Rp.2,5 juta,” sebutnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *