Belum Sampai 24 Jam,Pelaku Pembakaran Rumah Fachrul Rozi Nasution Ditangkap

  • Bagikan

Tersangka pelaku M diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa.(Foto : Istimewa)

Tanjung Morawa I membaranews.com

Belum sampai 24 jam, pelaku pembakaran rumah milik Fachrul Rozi Nasution (30) warga dusun 1 desa Bandar Labuhan Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang berhasil ditangkap tim Opnal Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Selasa (9/9/ 2025)

Pelaku bernama M (25) warga dusun III desa Denai Lama Kec.Pantai Labu Kab.Deli Serdang ditangkap dari tempat persembunyian di desa Telaga Sari Kec.Tanjung Morawa sekitar pukul 14.00 Wib. Pelaku ditangkap dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan umum yang diatur dalam pasal 187 KUHPidana . Motif tersangka melakujan pembakaran rumah korban belum diketahui.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik,SH,MH kepada media Selasa (9/9/2025) menjelaskan kronologi kejadian pembakaran dirumah pelapor yang terletak di dusun I desa Bandar Labuhann terjadi Selasa dinihari sekitar pukul 00.30 wib.

Kejadian pembakaran sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta berawal ketika korban dan Yurnalis (isteri korban) sedang tidur ,tiba tiba korban mendengar suara ledakan ,isteri korban terbangun langsung melihat rekaman CCTV dari hp miliknya.

Di cctv terlihat pelaku datang menaiki sepeda motor honda vario warna hitam membawa sebuah ember diduga berisi bahan bakar (bensin) kemudian menumpahkannya di meja/lapak jualan korban lalu membakarnya. Setelah terbakar pelaku pergi meninggalkan TKP.
Kerugian ditaksir sebesar Rp 10.000.000 dan korban jiwa tidak ada , selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik,SH.MH menerjunkan Tim Reskrim memburu pelaku. Tidak sampai 24 jam, Tim Reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPTU Ade Hasmairi,SH, Selasa (9/9/2025)
menangkap seorang pelaku di kawasan desa Telaga Sari Kec.Tanjung Morawa diamankan di Polsek Tanjung Morawa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti satu unit helm merk LTD warna abu abu, sepasang sandal,1 STNK, honda vario warna coklat BK 005 MBK,potongan kayu sudah terbakar,1 unit flasdisk berisi rekaman CCTV.(mkb)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *