Kasat Lantas Polrestabes Medan Tindak Tegas Anggota Terbukti Pungli

  • Bagikan

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Parwita memberi keterangan pers.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melakukan pungli (pungutan liar).

“Untuk anggota berinisial Aiptu R. Napitupulu masih diperiksa secara intensif oleh Paminal. Bila terbukti melakukan pungli , otomatis Aiptu R. Napitupulu harus menerima konsekuensi dari apa yang dia lakukan. Baik ditempatkan di Patsus, demosi dan dipindahkan dari Satlantas Polrestabes Medan,” kata I Made dalam keterangannya di Medan, Senin (4/8/2025).

Dia mengakui anggota yang viral di media sosial adalah personel Satlantas Medan.

“Memang itu personel kami (Satlantas Polrestabes Medan). Kejadian tersebut masih didalami oleh Unit Paminal Propam Polrestabes Medan, terkait ada omongan personel yang menyampaikan “dikasi uang seratus permasalahan itu selesai”. Lebih jelasnya nanti kami menunggu hasil penyelidikan dari Sie Propam,” katanya.

I.Made menjelaskan kejadiannya hari minggu (3/8/2025) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Pemuda Medan Kota. Pelanggaran awal pengendara tersebut, yang dibonceng tidak menggunakan helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Si pengendara tersebut hanya ada STCK (surat tanda Coba Kendaraan Bermotor) yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Sumut, sebagai keabsahan penggunaan kendaraan sebelum dikeluarkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ungkapnya.

I Made menambahkan, pengendara yang diberhentikan oleh Aiptu R. Napitupulu tidak diberikan sanksi tilang.

“Sedangkan untuk pengendara, tidak diberikan sanksi tilang,” tandasnya.(AVID/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *