Dua WNA Asal India Ditangkap Imigrasi Polonia, Tinggal Ilegal Tanpa Dokumen Resmi

  • Bagikan

Kakanim Polonia Medan Rida Sahputra memberi penjelasan tentang penangkapan 2 WNA asal India.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menangkap WNA asal India karena tinggal di Indonesia tanpa dokumen resmi.

Dalam konferensi pers digelar Senin (28/7/2025), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Rida Sahputra mqenjelaskan penindakan terhadap dua warga negara asal India berinisial SS dan GS diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Konferensi pers dihadiri Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut Theodorus Simarmata, Kepala Kesbangpol Kota Medan Odi.

Theodorus menegaskan tindakan ini bukan sekadar sanksi administratif tetapi bagian dari langkah strategis dan profesional untuk menjaga ketertiban umum serta kedaulatan negara.

Kronologi Penindakan

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil rapat rutin Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melibatkan instansi terkait, Imigrasi Polonia menerima informasi tentang keberadaan dua WNA mencurigakan di wilayah Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Tim intelijen dan penindakan keimigrasian,Sabtu (28/7/2025) melakukan pengecekan lapangan. Hasilnya, dua pria berkewarganegaraan India berinisial SS dan GS diamankan.

SS diketahui hanya memiliki Emergency Passport dikeluarkan pemerintah India dan berlaku hingga 4 April 2015. Dokumen tersebut sudah kadaluwarsa 10 tahun, dan SS tidak memiliki visa atau izin tinggal sah di Indonesia.
GS dan rekan senegaranya, juga tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah, serta tidak memiliki izin tinggal sesuai ketentuan hukum di Indonesia.Keduanya diamankan dan diproses sesuai dengan prosedur hukum berlaku.

Theodorus menegaskan, penindakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh WNA agar senantiasa mematuhi peraturan dan perizinan keimigrasian.

“Indonesia adalah negara hukum. Siapa pun yang berada di negeri ini wajib mematuhi aturan tanpa terkecuali,” tegasnya.

Ia mengapresiasi respons cepat dan profesional dari tim Imigrasi Polonia dalam menangani laporan masyarakat serta bersinergi dengan TIMPORA yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

Partisipasi masyarakat adalah kunci penting. Kami ajak publik terus bersinergi dalam menjaga keamanan (AVID)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *