Polda Sumut Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Agen Ditangkap

  • Bagikan

Tersangka Pelaku TPPO RZ ditahan di Mapolda Sumut.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Kelima korban diselamatkan dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara.

Kelima korban yakni SR (20), warga Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25) warga Tapanuli Utara, NAS (25).warga Percut Sei Tuan, DLS (42) warga Pematangsiantar.

Direktur Reskrimum Polda Sumut. Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada 17–18 Juli 2025, usai menerima informasi soal dugaan perdagangan orang melalui jalur laut via Dumai, Riau.

“Petugas menyelamatkan para korban dari rumah penampungan di Jalan Sriwijaya Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, ujarnya, Selasa (21/7/2025).

Korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, admin kantor di Malaysia, dengan imbalan gaji Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan. Namun, gaji mereka akan dipotong selama tiga bulan sebesar Rp 2,3 juta hingga Rp 2,6 juta per bulan, atau sekitar 600–700 Ringgit Malaysia.

Dalam operasi itu, petugas juga menangkap seorang agen perempuan bernama RZ (55) warga Jalan Sriwijaya, Siantar Utara dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, Rita diketahui tidak memungut biaya dari para korban. Justru, ia menanggung seluruh akomodasi seperti tiket bus, kapal hingga pengurusan paspor. Keuntungan diperolehnya dari potongan gaji para korban selama bekerja di Malaysia.

“Tersangka mengaku telah mengirim PMI ilegal sejak 2022 pasca pandemi COVID-19. Setiap orang yang berhasil diberangkatkan, ia mendapat keuntungan sekitar Rp 7 juta,” ungkap Kombes Ricko.(AVID/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *