Perda No.2/2015 Dicabut, Bobby Berikan Kepastian Hukum Rencana Detail Tata Ruang Wilayah.

  • Bagikan

Bobby Nasution menyampaikan usulan pencabutan Perda Nomor 2/2015 tentang Tata Ruang Wilayah dan Zonasi Kota Medan kepada Ketua DPRD Medan.(Foto : Kominfomdn)

Medan I membaranews.com

Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan Penjelasan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 di Gedung DPRD Medan, Selasa (21/01/2025).

Guna memberikan kepastian hukum terhadap rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Kota Medan, maka Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan perlu dicabut, kata

Bobby berharap Ranperda Kota Medan mengenai Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 telah diajukan dapat dibahas bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembentukan Perda, harus memperhatikan asas dan materi muatan Perda berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip NKRI.

“Keberadaan Perda dipengaruhi oleh dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan pencabutan atau revisi terhadap Perda yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan kepentingan nasional,” sebutnya.(Rul/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *