Juli – November, Pemko Medan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik.

  • Bagikan

Pj.Sekda Medan Topan Ginting memimpin Rapat Sosialisasi Survey IKM terhadap pelayanan publik.(Foto : Kominfomdn)

Medan I membaranews.com

Guna mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) selama lima bulan dari Juli – November 2024, Pemko Medan akan melakukan survey IKM terhadap pelayanan publik yang telah diberikan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.

Hasil survey menjadi bahan evaluasi terhadap Perangkat Daerah dalam menentukan langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan pelayanan publik.

Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik Pemko Medan digelar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota, Jumat (12/7/2024).

Pertemuan dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting dihadiri Pimpinan Perangkat Daerah diantaranya Kepala BRIDA Mansyur Syah, Kadisdukcapil Baginda P. Siregar,Kadis Kominfo Arrahman Pane, Direktur Rumah Sakit, Direktur PUD, Camat dan Lurah se-Kota Medan.

Menurut Pj Sekda Topan, IKM merupakan salah satu kewajiban seluruh unit organisasi terutama bersentuhan langsung dengan masyarakat termasuk Kecamatan dan Kelurahan.

Artinya, kita harus mengetahui berapa sebenarnya IKM organisasi kita guna mengetahui sejauh mana pelayanan yang telah diberikan dan transparansi serta komitmen kita dalam melayani masyarakat.

Dalam memberikan pelayanan publik kata Topan, ada banyak mata dan kamera yang mengawasi kita. Dimana nantinya hasil penglihatan dari mata dan kamera tersebut bisa ditampilkan di media sosial yang akan berdampak dan mempengaruhi kepuasan masyarakat terhadap organisasi tersebut.

Menurut Topan, tahun lalu kita mencapai skor IKM di angka 80,34. Meskipun sudah cukup tetapi harus dapat berbanding lurus dengan pelayanan publik yang diberikan terutama pelayanan di bidang kependudukan yang setiap harinya masyarakat silih berganti mengurus Adminduk. Tentunya ini menjadi instrumen penilaian dalam IKM.

Topan minta seluruh Pimpinan Perangkat Daerah serius dalam memenuhi Survey IKM tahun 2024. Sebab hasil dari IKM ini kita dapat melihat bagaimana Pemko Medan berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat, ujar Topan.

IKM merupakan amanat dari Menpan-RB dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),tambahnya.

Topan menekankan Survey IKM harus dilaksanakan.Untuk itu Perangkat Daerah jangan anti terhadap survey IKM. Selain itu jangan juga anti ketika unit kerja kita diviralkan di media sosial.

Seharusnya kita berterimakasih terhadap informasi yang disampaikan dengan keterbatasan yang kita miliki untuk meningkatkan pelayanan publik.

Topan berharap seluruh Perangkat Daerah mengikuti sosialisasi ini dengan baik sebab IKM ini sangat berguna untuk mengetahui sejauh mana komitmen Pemko Medan dalam pelayanan publik.

Kepala BRIDA Mansyur Syah mengatakan sesuai amanat Menpan-RB Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan Survey Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal satu kali setahun.

Survey IKM dilaksanakan selama 5 bulan mulai bulan Juli sampai November 2024 dengan pengambilan data dibagi menjadi dua tahap.

Tujuan survey untuk mengukur IKM terhadap pelayanan Perangkat Daerah Pemko Medan dan menjadi evaluasi dalam menentukan langkah-langkah tepat guna untuk meningkatkan pelayanan publik.

Survey IKM juga mendorong Perangkat Daerah menjadi lebih inovatif dan responsif dalam pelayanan publik guna menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.(Rul).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *