Medan I membaranews.com
Seratus massa mengatasnamakan Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) unjuk rasa ke Kantor DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis,Jumat (27/10/2023).
Formasi mendesak DPRD memanggil dan oknum Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan IL.
“Kami minta DPRD Medan segera memanggiloknum Kadishub IL dalam rapat dengat pendapat (RDP) terkait dugaan penyelewengan jabatan yang diduga dilakukannya, ” teriak koordinator aksi Putra Tanjung.
Dalam orasinya, massa pengunjukrasa menyampaikan bahwa mereka kembali datang dengan membawa segudang pelanggaran dan penyelewengan melibatkan oknum IL tersebut.
Salah satunya yaitu soal pelanggaran Perwal Nomor 13 Tahun 2016 tentang larangan kendaraan melintasi kawasan tertentu dan larangan kendaraan untuk kegiatan bongkar muat pada kawasan tertentu.
Sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Tangkap IL, Hukum IL” dan “Pungli berkedok surat izin dispensasi yang dilakukan IL sebagai Kepala Dishub “, Putra Tanjung menegaskan Dishub telah mengeluarkan surat Izin dispensasi kepada setiap perusahaan yang memiliki kendaraan berat angkutan diatas 3.000 kg yang ditanda tangani oknum IL selaku Kadisnya sehingga armada itu dapat melintasi dan melakukan kegiatan bongkar di kawasan larangan yang ada Perwalnya.
Dispensasi tersebut sangat melanggar aturan telah dibuat oleh pemerintah setempat apalagi surat izin dimaksud tidak memiliki payung hukum yang kuat atau yang dapat mendukung surat izin tersebut seperti Perda dan Perwal.
Diketahui dalam proses pengurusan surat izin dispensasi tersebut dikenakan tarif biaya yang diketahui sekitar Rp.75.000 – Rp.150.000 per lembar kepada setiap perusahaan yang mau mengurus surat izin dispensasi. Diperkirakan ada sekitar 1000 lembar surat izin dispensasi dikeluarkan setiap bulan.
“Dengan kata lain hasil pembuatan surat izin dispensasi tersebut di kisaran Rp 100.000.000 per bulan. Hal ini sudah berjalan selama lebih kurang 5 sampai 6 tahun.Artinya kerugian negara mencapai 6 Miliyar,ujar Putra.
Pertanyaan menjadi pertanyaan, kemanakah dana hasil biaya pengurusan surat izin tersebut…? sedangkan kita tau surat izin tersebut berseberangan dengan Perwal Nomor 13 Tahun 2016,kata Putra
Karena itu Formasi mendesak DPRD Kota Medan meminta pertanggungjawaban oknum Kadishub Medan IL diduga melakukan pelanggaran dengan menggunakan fungsi dan jabatannya.
Aksi unjukrasa massa Formasi berlangsung tertib mendapat pengawalan aparat kepolisian. (AVD)











