Medan I membaranews.com
Mulai Januari 2024, bagi siapapun kedapatan membuang sampah sembarangan termasuk ke sungai dikenakan denda Rp. 10 juta dan kurungan badan paling lama 3 bulan.
Hal ini dilakukan Pemko Medan untuk penegakan Perda No. 6/2015 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi masyarakat Kita Medan membuang sampah sembarangan,kata Wali Kota Bobby Nasution usai menyusuri Sungai Deli bersama KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam Gotong Royong Bersih Sungai Deli Kolaborasi Pemko Medan Bersama TNI AD mengusung tema “Peduli Deli” di aliran Sungai Deli, Simpang Kantor Kecamatan Medan Marelan, Rabu (27/09/2023).
Setelah 64 hari kerja akan kita berlakukan Perda tentang Pembuangan Sampah yang sudah ada selama ini.
“Nanti, kurang lebih di Januari 2024 siapapun yang membuang sampah sembarangan termasuk di Sungai Deli akan dikenakan denda Rp. 10 juta atau kurungan 3 bulan. Itu akan kita terapkan,” tegas Bobby
Bobby sudah menekanka n jajaran kewilayahan terutama Camat di mana saja titik-titik penumpukan sampah di bantaran Sungai yang ada di wilayahnya masing-masing. Lokasi tersebut harus menjadi pantauan serius Camat.
Kalau perlu, dipasang CCTV. Jika dibutuhkan, buat pos juga di situ. Kita bersihkan sekalian dan menjadi alat monitoring sehingga diketahui titik mana saja selama ini dijadikan masyarakat sebagai tempat pembuangan sampah,ujar Bobby.(Rul)











