Medan I membaranews.com
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memuji Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Medan berjalan lancar karena Pemko Medan bersama BPN turun langsung mengecek ke lapangan.
Pujian tersebut disampaikan Hadi Tjahjanto usai menyerahkan Sertifikat PTSL kepada 10 warga Kecamatan Medan Denai di Jalan Jermal VII Kecamatan Medan Denai,Kamis (20/07/2023)
Kota Medan salah satu contoh Kota di Indonesia dalam proses pelaksanaan PTSL.
“Karena apa ? Karena pemerintah daerah, termasuk BPN turun ke lapangan untuk mengecek secara langsung.
Saya ucapkan terima kasih kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, ungkapnnya.
Menteri bersama Wali Kotasengaja turun ke lapangan menyerahkan sertifikat tanah gratis ini langsung ke rumah warga penerima.
“Kita ingin mengetahui apakah ada kutipan, bagaimana kecepatan pengurusan dan masalah-masalah lain. Medan adalah sampel daerah yang proses PTSL-nya berjalan lancar, sebut Hadi.
Rukadius warga Jalan Jermal VII tidak bisa menahan harunya karena sertifikat sudah lama didambakannya. Terlebih mengantar langsung Pak Menteri bersama Pak Wali Kota Pak Bobby.
Dia menyatakan ,sepeser pun tidak mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikat tanah ini. Pihak kecamatan maupun kelurahan benar membantu proses pengurusan sertifikat ini
Rahayu warga Jalan Jermal VII Gang Famili 61 juga menerima Sertifikat PTSL j mengaku sangat senang.
“Baru sekarang saya jumpa langsung dengan Pak Bobby. Senang rasanya,” sebut Rahayu sehari-hari mencari nafkah mencuci dan menggosok. Tanah disertifikat merupakan warisan orangtuanya.
Ada 10 warga Kecamatan Medan Denai yang menerima Sertifikat PTSL. Di Jalan Jermal V Sudewa (luas tanah 133 m2). Di Jalan Jermal VII Gang Family 61
Sukmadi (luas tanah 229 m2), Adriansyah ahli waris Suyanto (luas tanah 136 m2), Rahayu (luas tanah 137 m2), Juminem (luas tanah 131 m2), Bayu Anggara (luas tanah 229 m2), Risman (luas tanah 88 m2), Sumantri (luas tanah 137 m2), Diki Ramadhan ahli waris Suyanto (luas tanah 90 m2). Jalan Jermal VII Rikadius (luas tanah 191 m2).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah dimiliki masyarakat.(Rul)











