Medan I membaranews.com
Truk bermuatan kayu ilegal (Ilegal Logging) diamankan di Kabupaten Tapanuli Utara.
Kayu pinus ilegal diangkut satu truk diamankan aparat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut di Desa Hutaraja Tapur, Jumat (14/07/2022).
Kayu pinus ditebang di kawasan hutan Dolok Imun Desa Hutaraja tanpa mengantongi izin DLHK.
Polisi Hutan (Polhut) DLHKSumut mengamankan truk colt diesel bersama 98 kayu gelondongan. Supir pembawa kayu pinus tidak mampu menunjukkan dokumen sah untuk mengangkut atau menebang pohon di kawasan Dolok Imun.
“Supir tidak bisa menunjukkan dokumen sah,petugas kita di lapangan langsung mengamankan barang bukti truk dan kayu pinus,” kata Kepala DLHK Sumut Yuliani Siregar, Senin (17/07/2023).
Yuliani menyebut pemegang kuasa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SKAR) ditunjukkan sopir tersebut telah mengajukan permohonan untuk pemanfaatan kawasan hutan Dolok Imun, Desa Hutaraja, tetapi belum dikabulkan DLHK karena tidak memenuhi syarat.
DLHK harus berhati-hati mengingat maraknya penebangan kayu pinus secara ilegal di kawasan tersebut, dengan dalih bantuan sosial gempa Tarutung 1 Oktober lalu dan juga pembangunan taman wisata.
Bupati Taput Nikson Nababan sudah mengajukan permohonan penertiban Izin Pemanfaatan Kayu di Kawasan Hutan Dolok Imun, Kecamatan Sipoholon dan Pagaran. Tahun 2019 juga sudah mengeluarkan surat yang menegaskan kegiatan pembangunan di Dolok Imun harus sesuai dengan ketentuan berlaku.
Dirjen Penegakan Hukum KemenLHK sudah menyurati kita 31 Mei 2023 terkait adanya dugaan penebangan kayu ilegal di Desa Hutaraja, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput,kata Yuliani.
Yuliani minta seluruh pihak menghentikan perusakan hutan atau penebangan pohon tanpa izin pihak berwenang.
DLHK bekerja serius melindungi kawasan hutan Sumut. Ada ketentuan-ketentuan ketat soal pemanfaatan kawasan hutan, APL (Areal Penggunaan Lain). Antara lain harus punya bukti kepemilikan diakui BPN, persetujuan Pemkab, untuk tumbuh alami menggunakan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online dan syarat dari DLHK.
“Dokumen tidak sesuai, tidak sahkita proses secara hukum sesuai UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup,” tegas Yuliani.











