Medan I membaranews.com
Wali Kota Medan mengajukan Ranperda tentang perizinan Bangunan Gedung pada Rapat Paripurna DPRD Medan dipimpin Ketua Hasyim,SE, Senin (12/06/2023).
Renperda sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja berisikan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.
Persetujuan bangunan gedung adalah perizinan diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,kata Bobby.
Ada 4 tujuan penyusunan Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Pertama, memberikan kepastian hukum dalam persetujuan bangunan gedung. Kedua, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan gedung.Ketiga, menjamin terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan,Keempat, mewujudkan ketertiban dalam persetujuan bangunan gedung,sebut Bobby didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.
Bobby Nasution berharap Ranperda dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian diharapkan dapat melahirkan Perda.(Rul)











