Medan I membaranews.com
Menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Benny Sinomba Siregar turun langsung menjemput pembayaran pajak reklame sebesar Rp461 juta lebih sudah jatuh tempo.
“Bapenda dan Satpol PP barusan menagih objek reklame sembilan dan pembayaran sekitar Rp.461 juta,” tegas Benny, Jumat (12/5/2023).
Total tagihan wajib pajak PT Sumo Internusa Indonesia Rp.900 juta lebih dengan sembilan titik papan reklame di Kota Medan. Namun terdapat lima objek pajak diantaranya dibayarkan dan empat objek pajak tidak diperpanjang lagi.
Adapun lima titik objek pajak papan reklame, yakni Jalan MT Haryono, Jalan Palang Merah, Jalan Flamboyan Raya/Jalan Pemuda, Jalan Gagak Hitam,Jalan Pemuda simpang Jalan Suprapto.
Sedangkan papan reklame bakal diturunkan di Jalan Gatot Subroto, Jalan KL Yos Sudarso, Jalan Zainul Arifin, Jalan Thamrin.
“Kepada wajib-wajib pajak tolong mematuhi bayar pajak untuk kepentingan PAD Kota Medan,” sebut Benny.
Erick, Wakil Direktur PT Sumo Internusa Indonesia menyatakan awal menjalankan bisnis perusahaan selalu patuh membayar pajak.
“Komitmen kita dari awal selalu patuh terhadap pajak iklan ini. Kalau bidang ada materi komersilnya, kita selalu bayar,” sebutnya.
Bapenda juga menagih pajak di di Yuki Simpang Raya dan memasang spanduk tunggakan sebab manajemen belum juga memenuhi kewajibannya.
Pada malam hari Bapenda menyambangi tempat hiburan Holywoods di Jalan Adi Sucipto karena menunggak pajak restoran. Manajemen Holywoods berjanji melunasi tunggakan dalam tempo satu bulan tertuang dalam berita acara diteken manajemen.(Rul)











