Medan I membaranews.com
Tim Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil menangkap AS Lbs (40) warga Jalan Marelan Raya Gg Manggis D Lingkungan I Kelurahan Tanah Enam Ratus Kec.Medan Marelan.
Buronan curanmor itu ditangkap di Jalan Marelan Medan, Jumat pagi (02/05/2023) sekitar pukul 01.00 Wib.
Tersangka ditangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan melanggar pasal 365 ayat (2) jo (2) 480 ayat (1) dari KUHPidana. Barang bukti dalam proses pengembangan di Mapolsek Indrapura.
Sementara pelaku utama dalam kasus perampokan satu unit sepeda motor Honda vario warna hitam milik pelajar Asroruddin Purba (15) yakni Kurnia Rahmadani warga Dusun II Bandar Tinggi Kec.Bandar,Fikri Sauqi warga Marelan Kelurahan Pentas Pulau Kec.Medan Marelan sudah ditangkap Tim Reskrim Polsek Indrapura 30 Maret 2023.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes S.IK kepada media lewat Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH,mengakui benar tersangka AS Lbs (40) warga Jalan Marelan Raya Kec.Tanah Enam Ratus terkait kasus pencurian dengan kekerasan berhubungan pertolongan jahat Tadah terhadap korban seorang pelajar terjadi 30 Maret 2023 lalu.
Setelah beberapa Minggu dikejar diketahui AS Lbs berada di Jalan Marelan Kota Medan dan Tim Reskrim Polsek Indrapura dipimpin IPTU Jimmy R Sitorus bergerak cepat mengejar keberadaan tersangka.
Tidak memakan waktu lama,anggota kita berhasil menangkap tersangka Jumat dinihari,kata Joni Damanik.
Tersangka bersama barang bukti diamankan guna pengembangan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelajar bernama Asroruddin Purba terjadi Kamis 30 Maret 2923 di Jalan Afd III PT Moies. Korban kehilangan satu unit Honda Vario warna hitam BK 6640 NAK.(mkb)











