Medan I membaranews.com
Terhitung mulai Selasa (9/5), Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut PUD) Pembangunan Kota Medan Gerald Patogi Siahaan diberhentikan sejak Selasa (08/05/2023).
PUD Pembangunan adalah perusahaan milik Pemko Medan menangani pengembangan usaha di Medan Zoo (Kebun Binatang), kolam renang, pergudangan dan rusunawa.
“Pada hari ini kami menyampaikan Direktur Utama PUD Pembangunan kami berhentikan dari tugasnya digantikan sementara Direktur yang ada di PUD Pembangunan,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution saat doorstop dengan wartawan di Lobi Balai Kota Medan, Selasa (09/05/2023)
Pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat dan hasil rekomendasi Asisten Ekonomi dan Pembangunan selaku Dewan Pengawas.
“Untuk poin-poinnya mengapa (diberhentikan), bisa ditanyakan kepada Pak Asisten selaku Dewan Pengawas,” kata Bobby didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Agus Suriono, Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap, Kadis SDABMBK Topan OP Ginting dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Alex Sinulingga.
Asisten Ekbang Agus Suriono menjelaskan, pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dilakukan Inspektorat dan Dewan Pengawas. “Hasilnya jajaran Direksi PUD Pembangunan tidak solid. Itu saja,” tegas Agus.
Juka perusahaan ingin maju dan investor ada masuk namun jajaran direksi tidak solid bisa menjadi hambatan.
Karenanya dilakukan evaluasi dan hasilnya memberhentikan Direktur Utama. Selanjutnya, menunjuk Plt.Dirut Utama dari jajaran Direksi PUD Pembangunan, sebut Agus.
Berdasarkan Perda, jajaran Direksi harus solid dan kolektif.Artinya, jika tidak solid berarti melanggar Perda. Itu saja, tidak ada yang lain.
Menurut Agus, dalam waktu dekat ada rencana investor mau masuk. Jika jajaran Direksi tidak solid bakal terjadi masalah. “Itu saja, tidak ada yang lain,” tandasnya.(Rul)











