Rekomendasi Izin Kehutanan dan Lingkungan Gratis

  • Bagikan
Kepala Dinas LHK Sumut Yuliani Siregar.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Yuliani Siregar menegaskan,untuk pengurusan Surat Keputusan (SK), rekomendasi dan Surat Keterangan hingga penerbitan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak dipungut bayaran alias gratis.

Salah satu layanan paling sering diajukan masyarakat kepada Dinas LHK adalah permintaan surat rekomendasi untuk izin pemanfaatan kawasan hutan.

Rekomendasi tersebut seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PHHK).

“Itu sama sekali tidak dipungut biaya apapun. Bila ada mau mengurus surat rekomendasi,jangan mau dimintai biaya apapun, kalau ada pungutan bisa laporkan ke kita,” kata Yuliani Siregar di Kantor Dinas LHK Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan,Rabu (03/04/2023)

Pengurusan rekomendasi pemanfaatan hutan menurut Yuliani memang tidak mudah karena banyak persyaratan harus dipenuhi pemohon, sehingga rentan pungli. Ada dua persyaratan permohonan perizinan yaitu pernyataan komitmen dan teknis.

“Tidak mudah memang, rekomendasi ini nanti ada pertimbangan teknis dari Gubernur sebelum ditandatangani, kemudian diajukan ke DPMPTSP, melalui OSS (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) untuk disetujui kementerian, karena itu rentan dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Yuliani.

Dalam pengurusan surat rekomendasi Dinas LHK pemohon bisa mengeluarkan biaya untuk survei lapangan, pembuatan proposal teknis dan penyusunan dokumen lingkungan. Hanya saja hal tersebut dilakukan pihak ketiga dan menjadi tanggung jawab penuh pemohon dan merupakan konsultan sudah terdaftar di kementerian, bukan dari dinas kita,” ungkap Yuliani.

Begitu juga untuk pengurusan Surat Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). Sedangkan AMDAL sebagai syarat penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan.

“Dokumen AMDAL juga disusun pihak ketiga atau pemohon sendiri, kita memverifikasinya, melakukan sidang tiga kali kemudian memberikan persetujuan. selanjutnya ditandatangani Gubernur dan masuk ke perizinan, DPMPTSP.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *