Medan I membaranews.com
57 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Perempuan Medan mendapat resmisi khusus Idul Fitri 1444 H.
Resmis diserahkan Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi di Aula Rutan Perempuan Medan setelah sholat Ied, Sabtu (22/04/2023)
KaKanwil Imam Suyudi mengatakan, Remisi Khusus (RK) diberikan untuk mempercepat proses re-integrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat.
Pemberian RK l diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Narapidana dan Anak di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut dapat meningkatkan kualitas diri dan tidak mengulangi pelanggaran hukum,ujar Imam.
Kepala Rutan Perempuan Medan Ema Puspita mengungkapkan, salah satu kriteria RK Idul Fitri dinilai dari sikap dan perilaku Narapidana sehingga Warga Binaan Rutan Perempuan Medan dapat mengintropeksi diri dan menjadi manusia lebih baik.
Pembacaan remisi dilakukan Kasubsi Pelayanan Tahanan Irma Syafitri. Dari 56 orang WBP Rutan Perempuan Medan menerima Remisi meliputi Remisi Normal dan Remisi PP99.(AVID)











