Taman Cadika Aset Pemko Medan,Menang di PN Medan 

  • Bagikan
Kabag Hukum Yunita Sari,SH.(Foto : Kominfomdn)

Medan I membaranews.com

 

Taman Cadika di Jalan Karya Wisata Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor merupakan Aset Pemko. Medan terdaftar pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1994 diterbitkan Badan Pertanahan Nasional.

Aset Pemko Medan tersebut beberapa kali diklaim pihak-pihak menyatakan memiliki hak dan hal tersebut telah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Medan,”kata Kabag Hukum Yunita Sari, SH ketika dikonfrimasi di Kantor Wali Kota, Rabu (05/04/2023).

Salah satu pihak menyatakan memiliki hak terhadap aset Pemko Medan tersebut yakni Jamuda Tampubolon. Pihak Jamuda Tampubolon pada saat itu mengajukan 2 gugatan didaftarkan di PN Medan dan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN).

Bahwa gugatan pihak Jamuda Tampubolon di PN Medan dimenangkan Pemko Medan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 23/Pdt.G/2000/PN.Mdn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 96/Pdt/2001/PT.Mdn Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1462.K/Pdt/2002 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 202 PK/Pdt/2004.

Sedangkan gugatan di PTUN pihak Jamuda Tampubolon menang.

Kabag Hukum Pemko Medan menegaskan,saat ini pihak Ahli Waris Jamuda Tampubolon melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk penghapusan aset atas objek Taman Cadika dari daftar aset Pemko Medan. Dalam hal ini Pemko Medan menyampaikan langsung kepada kuasa hukum dari ahli waris Jamuda Tampubolon, bahwa permohonan tersebut tidak dapat dilakukan penghapusan aset dikarenakan adanya putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 23/Pdt.G/2000/PN.Mdn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 96/Pdt/2001/PT.Mdn Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1462.K/Pdt/2002 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 202 PK/Pdt/2004, dimana perkara tersebut diperiksa dan diadili pada Pengadilan Negeri yang merupakan perkara mengenai kepemilikan atas tanah dan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2022.

Saat ini penguasaan fisik atas Taman Cadika masih berada pada Pemko Medan melalui Dinas Pemuda Olahraga Kota Medan sebagai pengguna barang.

“Hari Senin kemarin (03/04/2023) Pemko Medan dipanggil Ketua PTUN Medan berdasarkan adanya permohonan eksekusi dari Kuasa Hukum ahli waris Jamuda Tampubolon. Tetapi pada saat itu Badan Pertanahan Nasional Kota Medan tidak hadir termasuk dalam pihak yang dipanggil.

Pertemuan tersebut dijadwalkan ulang pada Senin (10/04/2023), sebab Badan Pertanahan Nasional Kota Medan yang berwenang untuk melaksanakan isi putusan Tata Usaha Negara tersebut.

Kabag Hukum Pemko Medan mengatakan,pada dasarnya Pemko Medan terkait aset tersebut (Taman Cadika) melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta putusan Pengadilan yang ada.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *