2023, Pemprov Sumut Gelontorkan Rp18,7 M Bangun Rumah Tidak Layak Huni

  • Bagikan
Kadis Perkim Sumut Alfi Syahriza didampingi Kabid IKP Dinas Kominfo Sumut Harvina Zuhra memberi penjelasan kepada wartawan terkait penyediaan rumah masyarakat tidak mampu.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

 

Pemprov Sumut menggelontorkan dana stimulan Rp18,750 M untuk membantu pembangunan rumah tidak layak huni. Dana tersebut salah satu langkah mengurangi pemukiman kumuh.

Pemprov Sumut menganggarkan bantuan Rp. 30 juta untuk stimulan pemilik rumah tapak untuk pemukiman kumuh,kata Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumut Alfi Syahriza pada konferensi pers dipandu Kabid IKP Dians Kominfo Sumut Harvina Zuhra di Kantor Gubernur,Sekda (04/04/2023).

Selain dana bersumber dari APBD Sumut, pembangunan rumah kumuh juga dibantu swadaya masyarakat sehingga dapat mengoptimalkan pengurangan pemukiman kumuh

Menurut Alfi, tahun 2023 ada 625 unit rumah tersebar di 14 kabupaten/kota menjadi sasaran program tersebut. Yaitu Samosir, Toba, Humbahas, Taput, Simalungun, Asahan, Batu Bara, Labusel, Labura, Palas, Binjai, Madina, Tapteng, Nias Utara

”Skemanya dua tahun sekali. Bila tahun ini kabupaten A sudah dapat maka tahun depan tidak dapat. Ini juga termasuk pemugaran jalan dan drainase di pemukiman kumuh,” ujar Alfi.

Stimulan ini diberikan kepada golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah tapak di pemukiman kumuh. Kemudian pemerintah daerah mengajukan melalui Surat Keputusan ke Pemprov Sumut.

Kawasan kumuh masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi luasnya 10-15 Ha sesuai peraturan Kementerian PUPR.Selanjutnya kita bekerja sama dengan kabupaten/kota untuk menyalurkan bantuan tersebut kepada keluarga sesuai dengan kriteria, bukan ke perorangan,sebut Alfi.

Bantuan Rp.30 juta diberikan Pemprov Sumut kepada penerima manfaat berupa material dan upah pengerjaan Rp 26 juta untuk material Rp.4 juta.

Kemudian Pemprov Sumut memilih penerima manfaat yang memang memiliki kemampuan secara swadaya untuk membenahi rumahnya.

Dinas Perkim bekerja di pemukiman kumuh, apakah itu perbaikan atau bangunan baru. CPM (calon penerima manfaat) kita adalah orang yang memiliki kemampuan berswadaya, material kita berikan bersama upah itu Rp.30 juta untuk luas rumah maksimal 48 M persegi,” kata Alfi.

Alfi Syahriza mengajak wartawan untuk mengawal program ini agar tepat sasaran. Menurut Alfi , tidak sedikit masyarakat mampu secara finansial memanfaatkan program ini.

Kita harus kawal, teman-teman juga harus kawal karena ada kemungkinan orang berkecukupan memanfaatkan ini hanya untuk investasi.

“Orang yang masuk kriteria kita untuk CPM malah mengontrak di rumah tersebut,” ujar Alfi.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *