Medan I membaranews.com
Anggota Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan bangunan bermasalah dibeberapa tempat di Kota Medan.
RDP dilaksanakan dibruang Komisi IV DPRD Kota Medan,namun ada aroma rokok sehingga suasana pengap mewaranai jalannya RDP.
Menurut pantauan medis, gumpalan asap dari hisapan rokok diruangan menimbulkan aroma tak sedap apalagi ruangan ber- AC.
Sejumlah Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan memang tampak asyik menghisap rokok bahkan diikuti Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas Perkim) Kota Medan yang hadir Selasa (07/03/2023) sekira pukul 11.00 WIB di ruang rapat Komisi IV DPRD.
Pantauan media di lokasi, jika dilihat dari setiap sudut lift yang ada dibeberapa sisi gedung DPRD Kota Medan, terpampang jelas stiker Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Selama rapat berlangsung, terpantau langsung ada sedang asyik merokok. Tampak Kadis Perkim Kota Medan, Endar Sutan Lubis merokok, sementara anggota dewan Antonius Devolis Tumanggor, Paul Mei Antondan seorang staf Komisi IV. Sementara anggota dewan Haris Kelana Damanik memimpin rapat.
Wartawan langsung mengkonfirmasi kepada Sekretaris Dewan DPRD Kota Medan Ali Sipahutar melalui pesan WhatsApp soal aksi merokok saat RDP di Komisi IV.
“Terimakasih infonya, segera kita tindak lanjuti,” jawabnya singkat via pesan WhatsApp.
Diketahui Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terdapat sanksinya. Sanksi bagi perokok di KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 (hari atau denda paling banyak Rp. 50.000.
Meskipun Perda KTR sudah ada masih banyak orang yang belum menaatinya seperti yang terjadi saat RDP Komisi IV.(AVID)
Rapat Dengar Pendapat membahas terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ada empat pembahasan terjadwal secara resmi, yaitu terkait bangunan Komplek Mulia Town House di Kecamatan Medan Deli, bangunan Perumahan Bilal Home di Kecamatan Medan Timur, Komplek Annisa Lala di Kecamatan Helvetia dan penutupan akses Jalan Teuku Umar di Jalan Gabion Kecamatan Medan Belawan.
Pantauan awak media di lokasi, jika dilihat dari setiap sudut lift yang ada dibeberapa sisi gedung DPRD Kota Medan, terpampang jelas stiker Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, hal itu diduga seperti tak dianggap mengenai keberadaan Perda tersebut.
Selama rapat berlangsung, terpantau langsung yang sedang asyik merokok dimulai dari Kadis Perkim Kota Medan, Endar, sementara anggota dewan yang kedapatan merokok yaitu Antonius Devolis Tumanggor, Paul Mei Anton, dan juga diikuti seorang staf Komisi IV. Sementara Haris Kelana Damanik yang sedang memimpin rapat terpantau membawa bungkus rokok dan korek mancis.
Penasaran dengan keefektifan Perda KTR itu, awak media pun langsung mengkonfirmasi kepada Sekretaris Dewan DPRD Kota Medan, Ali Sipahutar melalui pesan WhatsApp mengenai adanya stiker atau pemberitahuan larangan merokok di tempat-tempat tertentu, namun penerapan Perda didalam Gedung DPRD Medan itu diduga terkesan diabaikan.
“Terimakasih infonya, segera kita tindak lanjuti,” jawabnya singkat.
Diketahui bahwa, pada Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu terdapat sanksi dan pidanyanya. Sanksi bagi perokok di KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu).
Meskipun Perda KTR sudah dibuat, masih banyak orang yang belum mentaati peraturan yang telah dibuat itu.(AVID/mr)











