Medan | membaranews.com
Fraksi Gerindra DPRD Medan mengingatkan seluruh toko modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan Berastagi di Kota Medan diharuskan ikut memasarkan hasil produk hasil Usaha Mikro Kecil Menebgah (UMKM). Hal itu dinilai penting guna pengembangan pelaku usaha UMKM.
Demikian ditegaskan anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra Dedy Aksyari Nasution ST dalam jawaban Fraksi Gerindra terhadap pendapat kepala daerah atas Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan pengembangan UMKM, dalam rapat paripurna DPRD Medan di Gedung Dewan, Selasa (31/1/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga SE dan Rajudin Sagala. Dihadiri para anggota DPRD Medan, Sekwan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak.
Rapat paripurna dihadiri Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Sekda Wiriya Alrahman dan pimpinan OPD Pemko Medan.
Menurut Dedy, harus ada sosialisasi dan pengawasan dari Pemko Medan sebab produk UMKM masih sangat minim di pasarkan di toko-toko moderen.
Padahal keharusan untuk memadarkan produk UMKM telah diatur dalam Permendag RI Bomor 70/M-dag/Per/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen.
Pada BAB IV Pasal 1 disebutkan toko moderen dapat melakukan kemitraan dalam mengembangkan UMKM dengan pola perdagangan umum/waralaba. Pasal 17 juga disebutkan toko moderen harus mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri dihasilkan UMKM.
Sedangkan Pasal 21 menyebutkan toko moderen dapat memasarkan barang dengan merek sendiri dengan mengutamakan barang hasil produk UMKM.
“Dengan adanya Ranperda ini harus menjadi program kedepan agar produk-produk UMKM dapat dipasarkan di pasar modern,”ujarnya.
Menurut Dedy, Pemko Medan perlu melakukan upaya melindungi UMKM Kota Medan dalam menghadapi era perdagangan bebas. Tahun 2022, Pemko Medan telah menganggarkan bantuan keuangan kepada para pelaku UMKM Kota Medan sebesar Rp.8 Miliar dan bantuan peralatan Rp 1, 53 Milyar lebih.
Saat ini diperlukan intervensi kebijakan Pemko Medan melalui kebijakan peraturan perundang-undangan untuk melindungi dan mengembangkan UMKM Kota Medan agar dapat bersaing di era perdagangan bebas.
Fraksi Gerindra memberi apresiasi kepada Pemko Medan menyambut baik usulan Ranperda ini dan menganggarkan bantuan keuangan dan peralatan kepada pelaku UMKM untuk mensejahterakan pelaku UMKM di Kota Medan.
Anggaran UMKM harus benar-benar dilakukan pengawasan sehingga bantuan tepat guna dan tepat sasaran, sehingga pelaku UMKM dapat meningkatkan kesejahteraannya. Apalagi saat ini m 72 % pelaku UMKM terkena dampak pandemi Covid-19.
Fraksi Gerindra mengajak semua pihak khusus Pemko Medan dapat memperhatikan enam permasalahan mendasar dihadapi pelaku UMKM dalam memajukan usahanya.
Eam permasalahan tersebut yakni kurangnya modal, pemasaran dan pangsa pasar, kurangnya teknologi dan kemasan produk, kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), akses kemitraan dan jaringan usaha serta perizinan.
Pemko Medan agar memberikan solusi terbaik sehingga permasalahan dapat teratasi. Salah satunya dengan memberikan pelatihan-pelatian dan mempermudah perizinan pelaku UMKM.
Fraksi Gerindra berharap dengan adanya Ranperda, Pemko Medan dapat mencarikan solusi tepat dan jitu sehingga pelaku UMKM dapat bertahan di tengah kerasnya persaingan dan bangkit kembali setelah mengalami keterpurukan akibat Pandemi Covid-19.
Pemko Medan disarankan membuka jaringan dengan beberapa Bank yang dapat memfasilitasi pemberian pinjaman lunak kepada UMKM di kota Medan serta memberikan pelatihan dalam upaya menjadikan SDM mampu mengelolanya usaha dengan baik.
Fraksi Gerindra pada dasarnya setuju dengan adanya Ranperda untuk segera dijadikan Perda sehingga pelaku UMKM di Kota Medan memiliki payung hukum dan mengalami peningkatan setelah Pandemi Covid-19. (AVID)











