Anggota DPRD Medan Sosialisasi Perda No 4/ 2012 Jaminan Kesehatan di Medan Petisah

  • Bagikan
Wakil Ketua Fraksi Nasem DPRD Medan menyampaikan sosialisasi Jaminan Kesehatan kepada masyarakat.(Foto : Setdprdmdn)

 

Medanmembaranews.com

 

Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor Bersama Dinas Kesehatan Medan dan BPJS mensosialisasikan Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Kuali No.8 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Minggu (29/01/23).

Dalam kegiatan tersebut, Antonius didampingi perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Indra Kesuma, Kepala Puskesmas Rantang, dr Nurmalahayati Harahap dan perwakilan BPJS Kesehatan Mia.

Dalam sambutannya, Antonius mengatakan pelaksanaan sosialisasi untuk menberi pengetahuan kepada warga ada jaminan kesehatan bagi masyarakat dilakukan Pemko Medan.

“Masalah kesehatan penting bagi semua warga karenanya kita terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang adil, aman dan terjangkau sesuai Perda No 4 tahun 2012 tentang kesehatan,” kata Antonius.

Antonius mengatakan, Nasdem paling terdepan dalam mengupayakan jaminan kesehatan agar benar-benar dirasakan warga mulai dari BPJS PBI hingga terwujud UHC sehingga warga yang memiliki KTP Medan dapat berobat gratis.

“Dengan menunjukan KTP, bisa mendatangi puskesmas terdekat sesuai domisili untuk memeriksakan kesehatan maupun berobat,” ucap Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan Antonius Tumanggor Dapil I meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Petisah, Medan Helvetia.

Kepala Puskesmas Rantang, dr Normalahayati bisa setiap saat datang berobat ke puskesmas.

Menjawab adanya pertanyaan apakah warga dari kabupaten/kota diluar Kota Medan dapat berobat gratis terutama pemegang BPJS, Nurmalahayati mengatakan bisa saja tetapi pemilik kartu BPJS harus berkordinasi ke Puskesmas terdekat agar bisa melaksanakan berobat jalan khusus untuk penyakit tertentu ke rumah sakit.

Namun, kartu yang dikeluarkan itu cuma satu kali dengan masa tiga bulan sehingga diminta untuk mengurus kartu BPJS agar Faskes bisa dipindahkan sehingga memudahkan perobatan.

Pada pertemuan tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan Mia membenarkan perobatan dapat dilakukan di luar daerah asal dengan syarat peralihan BPJS ke Medan.

Untuk layanan kesehatan khusus bagi pemegang BPJS Mandiri, Mia meminta agar melaporkan Faskes atau Rumah Sakit yang tidak serius dalam memberikan pelayanan.

Bagi peserta BPJS PBI maupun UHC juga tidak perlu khawatir dengan pelayanan karena pelayanan tetap sama yang membedakan adalah ruangan.

“Jadi kita tetap memberikan pelayanan prima. Pihak BPJS tetap melakukan pemantauan dan menindaklanjuti pengaduan warga,”ujarnya.

Antonius menyampaikan jika ada masyarakat merasa kesulitan dalam memperoleh layanan kesehatan, Antonius siap membantu. “Saya ada untuk anda,” katanya.(AVID/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *