Medan I membaranews.com
DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Ranperda DPRD Kota Medan tentang Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Senin (02/01/2023).
Rapat Paripurna diawali Pembukaan Masa Sidang Kesatu Tahun 2023 dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, H Rajudin Sagala.
Dalam Penjelasan Pimpinan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib dibacakan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala menyebutkan perlu dilakukan perubahan dikarenakan banyak ketetapan harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi berubah saat ini.
Untuk itu, Pimpinan DPRD Kota Medan akan membentuk tim atau pantia khusus dalam penyusunan perubahan peraturan tersebut belandaskan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan harapan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dihadiri Anggota DPRD Kota Medan .(AVID)











