membaranews.com.(Medan)
Sebanyak 19 personel Polrestabes Medan terancam dipecat secara tidak hormat karena terjerat kasus tindak pidana dan pelanggaran disipilin sepanjang 2022. Jumlah itu meningkat dari tahun 2021 hanya 6 personel.
“Yang dipecat mencapai 19 personel sudah tidak dapat dimaafkan lagi atas perbuatan dan mencoreng institusi Polri di masyarakat,”, kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan pada refleksi akhir tahun 2022 di Mapolrestabes Medan, Jumat malam (30/12/2022).
Selain itu, ada pelanggaran disiplin ada 66 personel,.Anggota Polri yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) ada 66 personel. “Untuk tindak pidananya ada empat personel,” tambah Kombes Valentino.
Personil melanggar disiplin dikenakan sanksi etika atau sanksi administratif sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
“Personel melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan dengan tegas saya putuskan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Horma dalam semua pangkat dan jabatan,” ujarnya.
Bagi personel yang berbuat baik dan berprestasi mendapat penghargaan. Untuk itu tahun 2023 kinerja personel Polrestabes Medan bisa meningkat dari tahun 2022.
“Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Medan sehingga Personel Polrestabes Medan tetap selalu di hati masyarakat, jangan pernah sakiti hati masyarakat,” tegas Valentino.
Polrestabes berinfak tegas dengan peredaran narkoba, kejahatan jalanan dan lainnya di Medan. “Artinya Kota Medan harus aman dan kondusif,” tandas Valentino. (AVID/R)











