membaranews.com.(Medan)
Universitas Sumatera Utara (USU) menyelenggarakan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) USU dengan tajuk “Keterbukaan Informasi Publik, Semua Berhak Tahu”.
Kegiatan ini diadakan di Ruang Theater Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USU Senin, (19/12/2022).
Sosialisasi PPID bertujuan meningkatkan wawasan, pengetahuan tentang PPID sekaligus meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, serta menjaga kebersamaan, keharmonisan dan kepercayaan terhadap badan publik dengan masyarakat yang memerlukan penyampaian informasi secara cepat, tepat waktu, mudah dan terpercaya.
Sekretaris Universitas USU Prof. Dr. dr. Muhammad Fidel Ganis Siregar mengatakan, ketersedian informasi harus difasilitasi oleh pejabat USU guna menjamin masyarakat mendapatkan informasi dibutuhkan dengan cepat, transparan, kredibel dan akurat.
“Di dalam kehumasan USU bisa menyediakan informasi yang bisa diakses oleh publik di lingkungan USU serta mensosialisasikan dan melaksanakan dengan baik dengan tanggung jawab.
Hal ini mengingat amanat atas ketersediaan informasi tersebut wajib difasilitasi oleh pejabat yang ditunjuk di lingkungan USU sehingga menjamin masyarakat bisa mendapat informasi yang dibutuhkan dengan cepat, transparan, kredibel dan akurat,” ujar Fidel.
Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU Amalia Meutia menjelaskan, USU baru saja mendapatkan predikat informatif Karena itu USU terus memberikan standar pelayanan informasi publik lebih baik lagi.
USU adalah salah satu badan publik yang mendapat predikat informatif. Dari predikat itu, sudah diketahui USU sudah memberikan standar pelayanan informasi publik yang baik, yaitu transparan, akuntabel dan akurat, ungkap Amelia.
Ketua Komisi Informasi (KI) Abdul Haris mengatakan, apabila badan publik ditimpa berita menyimpang maka dapat diatasi dengan mengelolanya, selanjutnya dinilai apakah berita tersebut layak diinformasikan kepada publik atau tidak sesuai Undang Undang No. 14 Tahun 2008.
“Jadi memang ada informasi itu yang menyimpang , lalu kita kelola aja, sudah kita kelola baru kita diskusikan yang mana boleh mana tidak boleh. Itulah dia.
Makanya ada informasi informasi dikecualikan seperti disebutkan pada Pasal 17 Undang Undang No. 14 Tahun 2008,” ujar Haris.(Rul)











