Komisi Informasi Sumut Dorong Badan Publik Aktifkan PPID

  • Bagikan
Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution memaparkan peran KI dalam menangani keterbukaan informasi.(Foto : Istimewa)

 

membaranews.com.(Medan)

 

Komisi Informasi Sumatera Utara (KI Sumut) menyampaikan banyaknya laporan yang masuk ke lembaga adhoc ini berupa pengajuan sengketa dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 digelar KI Sumut bersama Dinas Kominfo Sumut dan Forum Wartawan Pemprov Sumut di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur Jalan Diponegoro Medan, Rabu (21/12/2022).

Hadir Kabid Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Sumut Iwan Sutani Siregar, Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution beserta para komisioner Eddy Syahputra (Wakil Ketua), Muhammad Safii Sitorus (Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi), Cut Alma Nuraflah (Ketua Divisi Kelembagaan) dan Dedy Ardiansyah (Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi).

Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution mengatakan, sebagai lembaga adhoc, KI menerima banyak laporan pengaduan dari masyarakat tentang keterbukaan informasi publik dari berbagai instansi pemerintah tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, kepolisian, kejaksaan hingga perusahaan swasta.

Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Safii Sitorus menyebut ada 52 sengketa informasi belum selesai pada masa komisioner periode 2017-2021. Sementara untuk periode saat ini (2022-2026) dilantik Maret 2022 ada 151 register.

Sebanyak 67 register sengketa desa, 1 sengketa kelurahan, 41 sengketa sekolah, 43 sengketa Dinas /OPD, 1 sengketa Polda Sumut, 3 sengketa BPN Deliserdang, 1 BPN Simalungun, 1 BPN Medan, 1 Bawaslu Simalungun, 1 Kejari Deliserdang,1 sengketa dengan swasta (terkait bantuan).

“Pemohon sengketa informasi paling banyak LSM ,Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebanyak 62 register. Ini terjadi ketika masyarakat meminta informasi publik tidak direspons,” ujar Safii.

KI berharap seluruh instansi publik lebih peduli terhadap keterbukaan informasi, dan merespon setiap laporan masyarakat sebab urusan publik tidak perlu ditutupi,ujarnya.

Sebenarnya di setiap perangkat pemerintah atau negara, ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertugas untuk merespon tuntutan transparansi informasi publik.Artinya, semua yang bersifat informasi publik, perlu dibuka.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mencari-cari dan melaporkan masalah keterbukaan informasi ke KI, ujarnya.

Safii mengungkapkan, dari semua proses sengketa berjalan, ada beberapa hall dan ternyata motifnya untuk mendapatkan uang dengan dugaan mengancam. Dalam hal ini, KI memberi sanksi kepada pemohon dan memasukkannya dalam daftar hitam.

Plt Kadis Kominfo Sumut diwakili Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Iwan Sutani Siregar menekankan,pentingnya memperbaiki pola pikir bagi seluruh instansi terutama PPID yang bertugas mengelola informasi publik.

“Setiap PPID kita harapkan menjadi pemberi informasi agar tidak banyak lagi yang meminta.Jika sudah dipublikasikan, orang tidak perlu lagi mengadu ke Komisi Informasi.

Kerjasama dan sinergi antara Dinas Kominfo dan KI terus dikembangkan,sebut Iwan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *