membaranews.com.(Medan)
Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan penyelundupan 1,1 ton lebih narkotika jenis ganja siap edar. di Jalan Letjen Jamin Ginting tepatnya lampu merah fly over Simpang Pos, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Senin malam (12/12/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Polrestabes Medan mengamankan seorang kurir M (23) warga Desa Tempalan Pinang, Kecamatan Trangon, Kabupaten Gayo Luwes.
“Dari pelaku petugas menyita barang bukti 1.1.338 kg ganja kering dengan perincian 36 karung dan 336 dengan bungkus hitam dibalut lakban kuning dengan berat bruto 1.338 kg, satu unit ponsel Nokia senter, uang jalan Rp.1.800.000 ini dan unit mobil box grandmax BL 8237 HC ,” kata Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Selasa (13/12/2022).
Turun Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan., Kanit I,II Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kasubnit I, II, III, IV, V, VI, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan Opsnal Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Terbongkarnya penyelundupan daun ganja kering berkat informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta melintasi Jalan Letjen Jamin Ginting Medan.
Dalam upaya penyelundupannya, pelaku beraksi membawa barang haram tersebut dengan mengendarai mobil box platl BL 8237 HC.
Tim langsung bergerak menuju ke TKP dan menemukan mobil box dan membuntuti mobil yang dicurigai.
Saat dilakukan observasi, diduga pelaku di dalam mobil terlihat gelisah dan bermaksud melarikan diri. Tim langsung menghampiri mobil dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 orang laki laki bernama M.
Saat penggeledahan mobil box dan barang bawaannya ditemukan 36 karung dan 365 ganja kering dibungkus plastik hitam di balut lakban kuning, dengan total 1.338 bungkus.
Pelaku M mengaku mengetahui yang dibawa di dalam mobil box adalah ganja kering siap edar.Pemiliknya bernama dengan panggilan Bayu (DPO).
M juga mengaku diberi upah “gendong” ganja Rp 120 per kilo yang akan diserahterimakan kepada pemesannya berada di Medan.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut menggunakan truk Dalmas Sat Samapta karena mesin mobil box pelaku tidak bisa berfungsi,”ujar Kompol Rafles.(AVID)











