Pemko Medan Terima Sertifikat Tanah Lapangan Gajah Mada

  • Bagikan
Lapangan Gajah Mada Medan akan direvitalisasi.(Foto : Kominfomdn)

membaranews.com.(Medan)

 

Pemko Medan menerima sertifikat tanah Lapangan Gajah Mada di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Pulau Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Dengan keluarnya Sertifikat Hak Pakai ini semakin memperjelas kepemilikan Pemko Medan atas Lapangan Gajah Mada.

“Adanya sertifikat hak pakai dikeluarkan BPN Kota Medan semakin memperjelas kepemilikan Pemko Medan untuk mengelola Lapangan Gajah Mada. Kedepan, diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengaku dan mengklaim tanah tersebut yang pada dasarnya pemegang Hak Pakai adalah Pemko Medan ,” kata Kadispora Kota Medan Pulungan Harahap ketika dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Dijelaskan, Sertifikat Hak Pakai Nomor 00028 dikeluarkan BPN Kota Medan tanggal 16 November 2022.

Disebutkan, pemegang hak atas tanah tersebut adalah Pemko Medan cq Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan.

Lapangan Gajah Mada Krakatau memiliki luas tanah 6.975 M2,,” sebut Pulungan

Saat ini Lapangan Gajah Mada sedang dilakukan revitalisasi, pagar seng terpasang mengelilingi lapangan. Revitalisasi tidak menggunakan APBD Kota Medan melainkan menggunakan dana CSR.Pembangunan lapangan olahraga dengan sarana dan fasilitasnya diperkirakan selesai empat bulan.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *