Bupati/Walikota Teken Pakta Integritas Netralitas ASN

  • Bagikan
Gubernur Edy Rahmayadi menghadiri penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN oleh Bupati dan Walikota se-Sumut pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan.(Foto : Kominfosu)

membaranews.com (Medan)

 

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terus mengingatkan tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis dan harus netral dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

“Netralitas ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.Tigas ASN melayani masyarakat,” tegas Edy Rahmayadi pada acara penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN oleh Bupati dan Walikota se-Sumut pada Pemilu Pilkada serentak l 2024 di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Senin (5/12/2022).

Edy Rahmayadi menegaskan tiga tugas pokok ASN. Pertama, tugas ASN melayani masyarakat. Kedua, tugas ASN menjalankan kebijakan umum mulai dari UUD,, aturan-aturan lain seperti peraturan daerah, peraturan gubernur, peraturan bupati /walikota.

Ketiga, tugas ASN sebagai perekat anak bangsa. Oleh sebab itu, rakyat jangan dikotak-kotakkan.

“Rakyat kita ini ada Katolik, Protestan, Islam, Budha, Hindu, Konghucu, jangan pula kita bisa mengotak-kotakkan dosa kita nanti,” ujar Edy.

Edy juga mengingatkan tugas kepala daerah baik bupati maupun walikota adalah melayani rakyat. “Kita kepala daerah urusannya rakyat, rakyat itulah yang nanti menentukan kita masuk surga atau neraka,” kata Edy.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, penandatanganan pakta integritas merupakan bentuk komitmen kepala daerah untuk sama-sama melaksanakan Pemilu dan Pilkada serentak dalam menjaga integritas dan netralitas.

Kehadiran ASN memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kenyamanan kepada semua pihak dengan melakukan ketidak-berpihakan pada siapapun.

“Dengan adanya pakta integritas, ada komitmen bersama untuk menjaga integritas ASN agar tidak dilibatkan kegiatan politik nantinya merugikan ASN itu sendiri, “ ujar Syafrida.

Syafrida l mengungkapkan, tahun 2019 dan 2020 Bawaslu menerima beberapa laporan pelanggaran ASN terlibat politik praktis. Tahun 2019 ada 4 laporan, tahun 2020 terdapat 18 laporan masuk.

Penandatanganan dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Bupati / Walikota se-Sumut disaksikan Kapolda Sumut RZ Panca Putra, unsur Forkopimda Sumut, Ketua KPU Sumut Herdensi.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *