membaranews.com.(Medan)
Polsek Percut Sei Tuan kembali mengamankan dua unit mesin judi tembak ikan beroperasi di Desa Percut Sei Tuan, Jumat siang (18/11/2022).
Adanya praktek perjudian di Desa Percut Sei Tuan diketahui dari Dumas. Kemudian Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu J Simamora menanggapi info tersebut dengan melakukan penyelidikan ke TKP.
Kanit Reskrim Iptu J Simamora didampingi Panit Reskrim Ipda Budi bersama personil dan perangkat desa setempat menyisir tiga lokasi disinyalir ada praktek perjudian di Desa Percut Sei Tuan.
Ketiga lokasi itu Jalan Pekan Jumat, Dusun X Desa Percut dan Jalan Pasar Belakang Dusun XII Desa Percut serta Jalan Pasar Belakang, Dusun XII Pinggir Sungai, Desa Percut.
Dari tiga lokasi itu personil hanya menemukan 2 unit mesin judi tembak ikan di Jalan Pasar Belakang Dusun XII Pinggir Sungai, Desa Percut.
Petugas tidak menemukan para pemain dan operator mesin, personil memboyong dua mesin judi ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan menghimbau masyarakat mengetahui praktek perjudian dan peredaran narkoba agar memberitahukan kepada Polsek Percut Sei Tuan untuk ditindak lanjuti.
Kapolsek berterima kasih kepada masyarakat telah menginformasikan ada praktek perjudian dan peredaran narkoba.(AVID/R)











