membaranews.com.(Medan)
Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan penyelundupan 42 Kg sabu asal Malaysia di sejumlah tempat di Kota Medan menyusul ditangkapnya 3 orang pelakunya.Rencananya sabu berasal dari Malaysia itu akan dimusnahkan di Polda Sumut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK, MSi kepada wartawan, Rabu (2/11/2022) mengatakan, dari penggagalan penyelundupan narkoba itu, pihak Polrestabes Medan berhasil menangkap tiga orang sebagai pengedar sabu di Medan.
“Ada tiga orang pelaku masing – masing berinisial SMS (36) warga Jalan H Adam Malik Medan, ZU (26) warga Desa Bandar Klippa, Gang AR – Ridho, Kecamatan Percut Sei Tuan, IS (42) warga Jalan Pringgan, Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan, ” kata Kombes Valentino.
Penangkapan berawal ketika petugas mendapat informasi adanya pelaku yang akan memasok narkotika jenis sabu.
Pada Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyidikan terhadap sebuah mobil di Jalan Lintas Sumatera – Tebing Tinggi dan memberhentikan mobil tersebut.
Selanjutnya, petugas mengamankan sopir mobil dan melakukan Penggeledahan dalam mobil dan ditemukan satu tas berisikan 20 bungkus sabu, selanjutnya mengintrogasi sopir berinsial SMS dan pelaku mengakuinya.Masih ada 7 bungkus narkotika jenis sabu disimpan di rumah beralamat Jalan H Adam Malik Medan.
“Pelaku mengaku sabu tersebut diambil dari seseorang laki – laki tidak ia kenal di Tanjung Balai, ” sebut Valentino.
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes. Pada Senin 31 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tim mendapat informasi akan ada transaksi sabu. Selanjutnya tim membuntuti laki – laki tersebut mengendarai sepeda motor menuju ke Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate.
Di Sana IS bertemu dengan laki – laki berinsial ZU dan memindahkan 1 buah tas berwarna hitam dari sepeda motornya ke sepeda motor milik ZU. Selanjutnya, saat tim mendekati kedua laki – laki itu, tas yang ada di sepeda motor ZU digeledah dan ditemukan 16 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 15 Kg.
Tersangka IS mengaku barang haram itu milik PA (DPO) akan diserahkan ke tersangka ZU. Tersangka IS dijanjikan menerima upah sebesar Rp 8 juta untuk mengantarkan sabu tersebut kepada tersangka ZU, sedangkan ZU disuruh WL (DPO) mengambil sabu tersebut dan mendapatkan upah Rp 30 juta.
Modus operandi tersangka SMS melakukan pengiriman sabu sudah berjalan 1 tahun sudah 15 kali pengiriman dengan rata – rata pengiriman sebanyak 14 Kg.
“Mereka melakukan pengiriman dengan berbagai macam penyamaran diantaranya, menggunakan nama palsu, menggunakan banyak nomor ponsel serta berganti – ganti kendaraan untuk menghilangkan jejak,” ujar Valentino.
Para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(AVID/R)











