15 Napi Rutan Perempuan Medan Dipindahkan ke Lapas Perempuan 

  • Bagikan

 

membaranews.com.(Medan)

 

Sebanyak 15 orang Narapidana Rutan Perempuan Kelas II A Medan dipindahkan ke Lapas Perempuan, Kamis (22/9/2022).

Pemindahan Napi tersebut gara-gara kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan sudah over kapasitas serta banyaknya warga binaan pemasyarakatan (WBP) telah diputus pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (vonis, P48, BA8).

Pemindahan napi juga sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan Dari 24 Bulan Menjadi 12 Bulan.

Sebelum melakukan mutasi, Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Ema Puspita melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan mutasi dari Rutan Perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan sebanyak 15 orang.

Irma Syafitri Kasubsi Pelayanan Tahanan menjelaskan, pemindahan dilakukan sesuai Undang-Undang No. 12/1995 tentang pemasyarakatan.

” Ini kegiatan rutin Rutan, bagi warga binaan berstatus napi sudah berkekuatan hukum tetap dan dijatuhi pidana hukuman lebih dari 1 tahun 6 bulan. Jadi prioritas harus kami pindahkan ke lapas, tutur Irma

Dikonfirmasi terpisah, Karutan Ema Puspita menjelaskan kegiatan rutin yang dilakukan ini upaya reguler untuk menekan kepadatan hunian dalam rutan. Kepadatan hunian juga beresiko terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.

” Giat ini telah menjadi pilot project dalam pengembalian fungsi Rutan.

“Rutan Perempuan Medan melakukan pemindahan tahap ke-15,” ujar Ema.

Mutasi napi berjalan lancar, untuk berkas dan kesehatan sudah dicek secara keseluruhan tidak ada bermasalah.

Kegiatan mutasi telah dilaksanakan dengan aman, tertib, terkendali didampingi Satops Patnal Rutan Perempuan Medan, aparat penegak hukum TNI Koramil 06 Helvetia.(AVID)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *