memberanews.com. (Medan)
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio menyatakan optimismenya Undang-Undang Penyiaran yang baru akan disahkan DPR RI.
“Insya Allah,tahun depan Undang-Undang Penyiaran baru disahkan ,” kata Agung saat berkunjung ke kantor KPID Sumut ,Kamis (15/9/2022) diterima Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan didampingi Wakil ketua Edwar Thahir, Ayu Kesuma Ningtyas, Dearlina Sinaga, M Syahrir,Ramses Simanullang.
Menurut Agung, tahun ini DPR RI telah ketok palu mensahkan UU Perlindungan Data Pribadi. “Sedangkan UU Penyiaran yang baru akan disahkan tahun 2023.
Agung menyebut akan dilaksanakan Rakornas KPI di Provinsi Banten, dan Komisioner KPID Provinsi menjadi Peserta Rakornas.
Agung menjelaskan Undang-Undang Penyiaran yang baru diantaranya tentang struktural KPID yang hirarki, anggarannya dari APBN, dan gaji komisioner akan sama di seluruh provinsi.Namun yang membedakan nantinya luas wilayah dan jumlah lembaga penyiaran yang ada di daerah setempat.
Sekretariatnya adalah Eselon II dan Komisioner KPID dipilih oleh KPI.
“Isi dari Undang-Undang Penyiaran yang baru sudah disetujui oleh Komisi I DPR RI,”ujarnya.
Agung mengaku beberapa kali kunjungan ke Sumut diantara mengunjungi destinasi Danau Toba dan Samosir, namun baru kali ini berkunjung KPID Sumut.
Gedung Kantor KPID Sumut ruangannya cukup bagus bila dibanding Kantor KPID lainnya. Seperti di DKI Jakarta, gedung kantor KPUD nya bergabung dengan beberapa instansi pemerintah.Sedangkan di Jawa Timur tidak sebanding, demikian pula di Maluku Utara belum punya kantor,sebutnya.
Agung menekankan KPID Sumut mampu menjalin kolaborasi yang harmonis dengan Dinas Kominfo Sumut dan DPRD. Anggaran KPID bergantung dari dana hibah provinsi, penganggarannya bisa tidak stabil tergantung hubungan baik dengan KPID dan pemerintah Provinsi.
Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan mengharapkan dukungan penuh KPI Pusat dalam pembuatan program kerja yang lebih kreatif dan inovatif. (Rul).











