membaranews.com.(Medan)
Pemeriksaan terhadap 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal hendak diberangkatkan ke Kamboja telah selesai dilakukan Tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
Selama menjalani pemeriksaan, 212 PMI ilegal dibawa ke Mapolda Sumut ditempatkan di penampungan .
Kapolda Sumut Irjen Pol. R. Z. Panca Putra mengatakan, para PMI ilegal menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja.
“Dari hasil wawancara, 212 PMI ilegal dijanjikan upah Rp 5-8 juta bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB,” ujar Kapolda saat press release, Senin (22/8/2022).
Panca mengatakan ke 212 PMI ilegal menyarter pesawat khusus berangkat dari Bandara Kualanamu tujuan Kamboja.
“Saat ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dan tiga diantaranya sudah diamankan,” ucapnya.
Kelima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.
“Kasus PMI ilegal masih terus didalami terhadap 212 warga y diamanakan dikembalikan ke daerah asal masing-masing,” tandasnya.
Dirjen Kementerian Luar Negeri RI dan Kepala BP2MI Pusat dapat memberikan himbauan kepada masyarakat tidak bekerja diluar negeri tidak sesuai n aturan sehingga kejadian serupa tidak terjadi “, kata Panca. (AVID/R)











