Tiga Mesin Judi Tembak Ikan Diamankan Polsek Medan Timur

  • Bagikan
Mesin judi tembak ikan diamankan Polsek Medan Timur.(Foto : Istimewa)

membaranews.com.(Medan)

 

Polsek Medan Timur berhasil melakukan penindakan terhadap praktek perjudian di wilayah hukumnya.

Penindakan dilakukan 16 Agustus 2022, sekira pukul 13.00 WIB dari 3 lokasi berbeda. Yaitu Jalan Masjid Taufik, Gang Sribulan, polisi mengamankan 1 unit mesin judi tembak ikan.

Selanjutnya di Jalan Lima Lingkungan 6, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, polisi mengamankan 1 unit mesin judi dan di Jalan Masjid Taufik, Nomor 80 mengamankan 1 mesin judi tembak ikan.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan dikonfirmasi via telepon,Kamis ( 18/8/2022) membenarkan. “Betul, kami ada gerebek lokasi judi dan mengamankan tiga unit mesin ketangkasan tembak ikan,” sebut Rona.

Awalnya, Polsek Medan Timur mendapat informasi masyarakat ada 14 titik lokasi perjudian di wilayah hukum Polsek Medan Timur. “Informasi warga ada 14 lokasi perjudian,” ujarnya.

Dari 14 lokasi perjudian diinformasikan warga, 11 lokasi diketahui telah kosong tidak ada lagi aktivitas.Sementara tiga lokasi lain ditemukan mesin judi ketangkasan tembak ikan.

” Tiga lokasi lain tidak ada aktivitas namun petugas menemukan tiga unit mesin tembak ikan,” ungkap Rona.

Dalam memberantas judi dan narkoba, Rona berharap masyarakat melaporkan bila mengetahui ada lokasi perjudian di daerahnya ke Polsek Medan Timur.

” Lapor ke Polsek Medan Timur, atau ke nomor pribadi saya nomor 0812-6607-2229,” tandas Rona.(AVID)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *