membaranews.com.(Medan)
31.158 Narapidana dan Anak di Sumut mendapat remisi dari pemerintah dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-77/2022).Penyerahan remisi umum dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Rabu (17/08/2022).
Remisi diserahkan secara simbolis Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Lapas Kelas I Medan,Rabu (18/8/2022).
Menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Edy mengatakan , Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia.
Hal ini bentuk penghargaan kepada WBP (warga binaan pemasyarakatan) telah mengikuti program pembinaan dengan baik memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi mengatakan, remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno menjelaskan, pemberian remisi didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pidana. Ini merupakan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dapat menjadi manusia produktif di masyarakat.
“Pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan apresiasi pencapaian perbaikan diri dari perilaku sehari-hari, disiplin, produktif menjalani proses pemidanaan,” ujar Erwedi.
Ada 20.292 Narapidana mendapat remisi umum Tahun 2022 terdiri RU I (Remisi Khusus Sebagian), RU II (Remisi Khusus Seluruhnya). Jumlah Anak mendapat remisi umum 17 Agustus Tahun 2022 sebanyak 43 orang terdiri RU I (Remisi Umum Sebagian),RU II (Remisi Umum Seluruhnya). Jumlah Narapidana mendapat remisi berdasarkan Regulasi sebanyak 31.158 Orang.
Hadir dalam penyerahan remisi ,Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Ketua DPRD Baskami Ginting,unsu Forkopimda).(AVID/R)











