membaranews.com (Medan)
Pemko Medan melalui terus melakukan penertiban terhadap reklame bermasalah atau tanpa izin atau menyalahi izin.
Tim Gabungan dipimpin Sekretaris Satpol PP Ardhan Syahputra membongkar reklame melanggar peraturan di Jalan Imam Bonjol persis persimpangan Jalan Palang Merah Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun,Selasa (19/7/2022).
Pembongkaran menggunakan mobil tangga, alat las menurunkan reklame bermasalah.
Lokasi berdiri reklame merupakan ruas jalan dilarang pemasangan reklame,kata Ardhani.
Tim Gabungan terus menertibkan reklame tidak sesuai peraturan.(Rul)











