Di Kota Medan, Reklame Bermasalah Dibongkar

  • Bagikan
Tim membongkar papan reklame bermasalah.(Foto : Kominfomdn)

membaranews.com (Medan)

 

Pemko Medan kembali menertibkan reklame bermasalah tidak memiliki izin atau menyimpang dari izin reklame di Jalan Jamin Ginting dan Jalan Iskandar Muda Medan.

Tim Gabungan dari Satpol PP Kota Medan, Kecamatan Medan Baru, Dinas Perhubungan, Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah,TNI,Polri membongkar sedikitnya 8 titik reklame di jalan Jamin Ginting Medan dan dua mini billboard.

Camat Medan Baru Ranto Halomoan Siahaan menjelaskan,sesuai Instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution penertiban reklame,tidak memiliki izin, menyalahi aturan ,tidak sesuai estetika kota sebagai upaya meningkatkan pemasukan PAD Kota Medan.

“Reklame bermasalah kita bongkar dan kita serahkan kepada pemiliknya,”kata Ranto.

Camat menghimbau pelaku usaha mendirikan reklame mematuhi Perwal Nomor 46 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.(Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *