membaranews.com (Medan)
Dalam waktu dua Minggu terakhir, Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek meringkus 107 pelaku kejahatan jalanan di Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Sabtu (18/6/2022) mengatakan,penangkapan pelaku berkat peran serta masyarakat.
Diantara 107 pelaku diantaranya 77 perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat),pencurian sepeda motor (Curanmor),”kata Fathir.
Fathir menjelaskan, dari 77 perkara tersebut didominasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni masuk ke rumah korban kemudian mengambil barang-barang milik korban lalu pelaku menjual hasil kejahatan.
“Ada tiga tersangka diberikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat diamankan,”sebutnya.
Motif pelaku melakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan menggunakan uang hasil kejahatannya membeli narkoba, bermain judi sebagian untuk kebutuhan hidup.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP minimal 7 tahun penjara tentang pencurian dan pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara tentang pencurian dengan kekerasan.
Kasat Reskrim berharap masyarakat turut membantu mewujudkan Kota Medan yang aman dan tentram.(AVID/R)











