membaranews.com (Medan)
Rutan Perempuan Medan menyerahkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2022 di Lapangan Rutan Perempuan Medan usai pelaksanaan sholat Ied, Senin (2/5/2022).
Pembacaan pemberian remisi oleh Karutan Ema Puspita didampingi seluruh jajarannya.Ema Puspita.
Remisi merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang memenuhi syarat sesuai aturan berlaku.
“Remisi diberikan kepada napi memenuhi persyaratan khusus remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 15 hari sampai 2 bulan,” kata Ema Puspita.
Pemberian remisi lebaran diharapkan memotivasi napi yang dinilai baik dalam perilaku keseharian.
Remisi ini diharapkan bisa mendorong optimisme napi agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh dengan menyadari kesalahannya.(AViD)











