Polda Sumut Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba, 941.408 Orang Terselamatkan

  • Bagikan
Ratusan Kilo Narkoba Dimusnahkan Petugas.(Foto : Istimewa)

membaranews.com (Medan)

 

Polda Sumut memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi,ganja serta mengamankan 33 orang pelaku dari sejumlah pengungkapan, Selasa (19/4/2022).

Pemusnahan narkoba menggunakan mesin incinerator dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, para pejabat Forkopimda Sumut.

Kapolda memaparkan, ratusan kilogram narkoba merupakan hasil pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan periode waktu tanggal 4 Maret hingga 16 April 2022.

“Pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan sindikat jaringan Malaysia-Indonesia, khusus Provinsi Sumut yakni dari Aceh, Tanjungbalai dan Medan,” sebut Panca.

Ratusan narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu 233.723,48 gram, ganja seberat 31,34 gram dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dengan jumlah 21 kasus. Jumlah tersangka 33 orang yakni 32 orang pria dan seorang wanita.

Modus dipergunakan para sindikat narkoba mulai dari menjemput narkotika di tengah laut kemudian dibawa ke Tanjungbalai. Kemudian ada juga membawa dengan mobil dilengkapi dengan tim pemantau.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah,tegas Kapolda.

Panca menyebutkan, melalui pengungkapan dilakukan maka secara estimasi untuk sabu seberat 233.723,48 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 934.896 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna.

Kemudian untuk ganja seberat 31,34 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 128 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 6.384 orang dengan asumsi satu butir untuk satu pengguna.

Melalui pengungkapan ini, sekitar 941.408 orang masyarakat dapat diselamatkan dari penyalahgunaan barang terlarang tersebut.(AViD)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *