membaranews.com (Medan)
Pemko Medan segera menertibkan papan reklame bermasalah. Sebelum melakukan penertiban, pihak advertising lebih dulu disurati untuk membongkar sendiri papan reklame miliknya. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak dibongkar,kita akan bongkar, kata Wakil Wali Kota Aulia Rachman saat memimpin Rapat Konsolidasi Pengelolaan Pajak Reklame dan Penertiban Reklame Kota Medan di Balai Kota Medan, Kamis (31/3/2022).
Pembongkaran papan reklame untuk kepentingan PAD sekaligus upaya menata papan reklame mengganggu estetika Kota Medan.
“Selama ini pendirian papan reklame tidak ada aturan dan tidak memiliki izin. Kita ingin merapikan semua. Yang tidak punya izin, mohon maaf, kita tertibkan,” tegas Wakil Wali Kota didampingi Sekda Wiriya Alrahman saat memimpin Rapat Konsolidasi Pengelolaan Pajak Reklame dan Penertiban Reklame Kota Medan di Balai Kota Medan, Kamis (31/3).
Wali Kota ingin pendirian papan reklame harus rapi. Berdasarkan pantauan di lapangan, pendirian papan reklame banyak tumpang tindih akibat persaingan kurang sehat sehingga sangat mengganggu estetika kota.
Selain itu, Pemko butuh dana g besar untuk membangun Kota Medan. “Salah satu kontribusi besar untuk mendukung program pembangunan berasal dari pajak reklame,” ungkapnya.
Aulia mengingatkan seluruh pengusaha advertising tidak lagi endirikan papan reklame tanpa izin karena akan dibongkar sehingga merugikan mereka sendiri.
Wali Kota dan Kapolda mendukung pembongkaran papan reklame bermasalah, baik anpa izin maupun pendiriannya tidak mengindahkan peraturan yang berlaku. “Kita segera surati pengusaha advertising papan reklamenya bermasalah. Mereka kita beri waktu 3 x 24 jam untuk membongkar sendiri. Apabila tidak , langsung kita bongkar,” tegas Aulia.
Pihak Kecamatan dan Satpol PP sedang melakukan pendataan sehingga diketahui pemilik papan reklame bermasalah. “Saya sudah dapat perintah dari Pak Wali Kota. Kita segera merapikan Kota Medan dari papan reklame bermasalah,” tegasnya.
Sebelumnya Pemko Medan melakukan pembongkaran papan reklame bermasalah.Sudah ada Perda dan Perwal sebagai acuan Pemko Medan dalam memproses penerbitan izin reklame.
“Sebelum Perda dan Perwal berubah, itu yang kita pegang. Salah satu diatur Perwal adalah tidak boleh lagi pendirian papan reklame di daerah milik jalan,kata Sekda.(Rul)











